SELAMAT DATANG DI BLOG, BOCAH 1922. TEMPAT BERBAGI INFORMASI SEPUTAR TEKNOLOGI, INFORMASI DAN PENGETAHUAN

BOS KEMENAG 2013 (TIDAK) CAIR.





 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warna negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah. Pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik di tingkat pendidikan dasar, sehingga tidak ada lagi warga miskin yang tidak bisa mengikuti pendidikan karena tidak memiliki biaya. LALU BAGAIMANA KABAR BOS SEKARANG?

Bahrul Hayat, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, mengatakan Kemenag sudah mendapatkan persetujuan pembukaan blokir dari DPR sejak minggu lalu. Artinya, saat ini pihaknya tinggal menunggu proses penyelesaian administrasi di Kemenkeu.

Persetujuan DPR sudah keluar minggu lalu. Banggar, komisi, maupun pimpinan sudah tanda tangan, sekarang sedang diproses administrasinya di Kementerian Keuangan.
"Akhir bulan harus sudah bisa cair,” katanya di Kemenkeu, Senin (18/3/2013).
Namun, Bahrul mengatakan Kemenag masih perlu memberikan penjelasan untuk beberapa program yang spesifik seperti program kurikulum.

Menurutnya, program kurikulum akan dibahas lagi untuk menentukan anggarannya secara detail.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Muhammad Nuh mengatakan pencairan anggaran untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah dilakukan sejak minggu lalu.

“Semuanya sudah tidak ada masalah, mulai minggu yang lalu sudah [dicairkan],” katanya.
Pencairan tersebut, lanjutnya, akan dilakukan secara bertahap. Namun, Mendikbud tidak memerinci lebih lanjut tahap pencairan anggaran itu.
 Mendikbud memastikan pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana pengembangan 92 perguruan tinggi tidak akan memiliki kendala.

Sangat  menjadi sebuah tantangan bagi pengelola Madarsah karena sampai dengan akhir bulan Maret 2013 ini anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) tri wulan 1 (satu) Tahun Anggaran 2013 belum diterima juga. Padahal rata-rata seluruh Madrasah Swasta sudah mengratiskan pembiayaan pendidikan kepada seluruh siswanya.Al hasil pimpinan atau pihak pengelola Madrasah harus bisa menutupi pengeluaran selama 3 bulan terakhir dengan meminjam dana kepada pihak yayasan atau donatur lainnya. Masih untung bagi Madrasah yang mempunyai Yayasan atau Pihak ketiga yang bisa meminjamkan dana untuk keperluan Operasional Madrasahnya,tapi bagi madrasah yang tidak bisa melakukan pinjaman hanya bisa pasrah dan menerima kenyataan. 

Semuanya sambil berharap bintang jatuh dari LANGIT….



 
Return to top of page Copyright © 2014 | White Theme Blog by Bocah 1922