Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan
Nasional mengamanatkan bahwa setiap warna negara yang berusia 7-15 tahun wajib
mengikuti pendidikan dasar, Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan
pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang
pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa
wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga
pendidikan Pemerintah. Pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari
amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib
memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat
pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat..
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu bentuk komitmen
pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik di
tingkat pendidikan dasar, sehingga tidak ada lagi warga miskin yang tidak bisa
mengikuti pendidikan karena tidak memiliki biaya. LALU BAGAIMANA KABAR BOS
SEKARANG?
Bahrul Hayat, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, mengatakan
Kemenag sudah mendapatkan persetujuan pembukaan blokir dari DPR sejak minggu
lalu. Artinya, saat ini pihaknya tinggal menunggu proses penyelesaian
administrasi di Kemenkeu.
Persetujuan DPR sudah keluar minggu lalu. Banggar, komisi, maupun
pimpinan sudah tanda tangan, sekarang sedang diproses administrasinya di
Kementerian Keuangan.
"Akhir bulan harus sudah bisa cair,” katanya di Kemenkeu,
Senin (18/3/2013).
Namun, Bahrul mengatakan Kemenag masih perlu memberikan penjelasan
untuk beberapa program yang spesifik seperti program kurikulum.
Menurutnya, program kurikulum akan dibahas lagi untuk menentukan
anggarannya secara detail.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Muhammad Nuh
mengatakan pencairan anggaran untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) sudah dilakukan sejak minggu lalu.
“Semuanya sudah tidak ada masalah, mulai minggu yang lalu sudah
[dicairkan],” katanya.
Pencairan tersebut, lanjutnya, akan dilakukan secara bertahap.
Namun, Mendikbud tidak memerinci lebih lanjut tahap pencairan anggaran itu.
Mendikbud memastikan pencairan dana bantuan operasional
sekolah (BOS) dan dana pengembangan 92 perguruan tinggi tidak akan memiliki
kendala.
Sangat menjadi sebuah
tantangan bagi pengelola Madarsah karena sampai dengan akhir bulan Maret 2013
ini anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) tri wulan 1 (satu) Tahun
Anggaran 2013 belum diterima juga. Padahal rata-rata seluruh Madrasah Swasta sudah
mengratiskan pembiayaan pendidikan kepada seluruh siswanya.Al hasil pimpinan
atau pihak pengelola Madrasah harus bisa menutupi pengeluaran selama 3 bulan
terakhir dengan meminjam dana kepada pihak yayasan atau donatur lainnya. Masih
untung bagi Madrasah yang mempunyai Yayasan atau Pihak ketiga yang bisa
meminjamkan dana untuk keperluan Operasional Madrasahnya,tapi bagi madrasah
yang tidak bisa melakukan pinjaman hanya bisa pasrah dan menerima
kenyataan.
Semuanya sambil berharap bintang jatuh dari LANGIT….