DEFINISI ZAKAT
Zakat adalah pemberian sebagian dari harta yang telah ditetapkan oleh agama kepada yang berhak menerimanya
HUKUM ZAKAT
Hukum zakat adalah wajib. Baik zakat mal maupun zakat fitrah. Dalilnya adalah sebagai berikut:
1. Dalil Quran وأقيموا الصلوة وآتوا الزكاة
Artinya : Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat. (QS Al-Baqarah 2:43; 110; Al-Bayyinah 98:5).
2. Dalil Hadits: بُِنيَ الإسلام على خمس شهادةِ أن لا إله إلا الله وأن
محمدا رسول الله وإقاِم الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان
Artinya : Islam itu didirikan atas lima ; bersaksi bahwa tiada Tuhan
sekain Allah dan Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, Membayar
zakat, menunaikan haji ke baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan. (HR.
Bukhari dan Muslim)
PENERIMA ZAKAT
Golongan umat Islam yang berhak menerima zakat ada delapan berdasarkan Al Quran Surah At-Taubah 9:60 sebagai berikut:
1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Amil/Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim xang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
8. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.
9. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
MACAM-MACAM ZAKAT
Zakat ada dua macam yaitu zakat harta (mal) dan zakat fitrah.
Zakat harta (mal) adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta seorang muslim apabila sudah mencapai jumlah tertentu (nishab).
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang Muslim
menjelang hari raya Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini
setara dengan 2,5 kilogram/3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah
bersangkutan.
ZAKAT HARTA (MAL)
Zakat harta (mal) adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta seorang muslim ap`bila sudah mencapai jumlah tertentu (nishab).
SYARAT HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
1. Milik penuh
2. Harta yang dapat berkembang
3. Sampai nishab (ambang batas minimal).
4. Melebihi kebutuhan pokok.
5. Bebas dari hutang.
6. Sampai haul (satu tahun) atau setelah panen untuk zakat pertanian.
JENIS HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
Harta yang wajib dizakati apabila mencapai nishab (ambang batas minimum) adalah:
1. Emas dan Perak (At-Taubah 9:34)
2. Hasil Pertanian (Al-An'am 6:141)
3. Aset Perdagangan (Al-Baqarah 2:267)
4. Hasil yang dikeluarkan dari bumi (barang tambang)
5. Binatang ternak.
6. Zakat Profesi.
ZAKAT EMAS DAN PERAK
Nishab (ambang batas minimal) emas, perak dan uang yang wajib dizakati dan jumlah zakat adalah sebagai berikut:
1. Emas : 85 gram emas murni atau 20 dinar.
2. Perak : 672 gram atau 200 dirham.
3. Uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga, dan lain-lain, berpedoman pada nishab emas dan perak
Jumlah: Zakat yang harus dikeluarkan adalah 2 1/2 % atau 2.5 persen.
Waktu: Zakat dikeluarkan apabila harta sudah mencapai setahun (haul).
ZAKAT HASIL PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Ada dua macam hasil pertanian. Yaitu, (a) makanan pokok seperti beras,
gandum, jagung, kurma, anggur dan lain-lain; dan (b) bukan makanan pokok
seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll.
a. ZAKAT PERTANIAN MAKANAN POKOK
Hasil pertanian makanan pokok seperti beras dan gandum adalah sebagai berikut:
Nishab: 5 wasaq yang setara dengan 652,8 kg atau 653 kg gabah kering atau 520 Kg beras.
Waktu mengeluarkan zakat: setelah panen.
Jumlah zakat yang harus dikeluarkan:
a. 1/10 atau 10% apabila disiram air hujan/mata air/sungai.
b. 1/20 atau 5% apabila pemeliharaannya menelan biaya pengairan seperti pakai pompa diesel, dll.
Cara menghitung zakat:
Pertama, biaya pupuk, insektisida, dan biaya lain
selain pengairan diambilkan dari hasil panen. Apabila hasil bersih mencapai 653 kg gabah kering/520 kg beras, maka berarti sudah wajib zakat.
Kedua, zakatnya hasil bersih panen x 5% apabila pengairan memakan
biaya. Hasil bersih panen x 10% apabila pengairan tidak memakan biaya
seperti dengan air hujan, sungai, dll.
b. ZAKAT PERTANIAN BUKAN MAKANAN POKOK
Zakat hasil pertanian yang bukan makanan pokok adalah sebagai berikut:
Nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling
umum di daerah (negeri) tersebut. Dalam konteks Indonesia itu berarti
beras.
Jadi, nishabnya = seharga 653 kg gabah kering/520 kg beras.
Cara menghitung zakat:
Pertama, biaya pupuk, insektisida, pekerja dan biaya lain
selain pengairan
diambilkan dari hasil panen. Apabila hasil bersih mencapai senilai 653
kg gabah kering/520 kg beras, maka berarti sudah wajib zakat.
Kedua, jumlah zakatnya adalah hasil bersih panen x 5% apabila pengairan
memakan biaya. Hasil bersih panen x 10% apabila pengairan tidak
memakan biaya seperti dengan air hujan, sungai, dll.
d. PERBEDAAN ULAMA TENTANG HASIL PERTANIAN YANG WAJIB DIZAKATI
Terdapat perbedaan ulama tentang apa saja dari hasil pertanian dan
perkebunan yang wajib dizakati. Yang secara singkat dapat dikategorikan
sebagai berikut:
a. Gandum (hintah- حنطه), gandum jenis lain (sya’ir - شعير), korma,
anggur dan jagung, selainnya tidak wajib zakat. Ini pendapat Musa bin
Thalhah, al-Hasan, Ibnu Sirin, dan ulama terdahulu (salaf/mutaqaddimin)
lain.
b. Bahan makanan pokok, dapat disimpan dan dikeringkan seperti gandum,
jagung, beras dan sejenisnya. Selain itu, tidak wajib dizakati. Ini
pendapat
madzhab Syafi'i dan Maliki.
c. Seluruh hasil pertanian dan perkebunan yang dapat ditimbang atau
ditakar, tahan lama, dan dapat dikeringkan, baik berupa bahan makanan
pokok seperti gandum, beras, jagung dan sebagainya maupun berupa
kacang-kacangan seperti kacang tanah, kacang kedele, kacang polong dan
sebagainya, atau berupa bumbu-bumbuan seperti jintan putih, atau
biji-bijian seperti biji kol dan sebagainya. Adapun sayur mayur tidak
wajib dizakati karena tidak dapat ditimbang atau ditakar dan bukan
biji-bijian. Ini
pendapat Madzhab Hanbali.
d. Semua hasil pertanian atau perkebunan wajib dikeluarkan zakatnya 10%
atau 5% apabila dikerjakan dengan tujuan untuk keperluan produksi. Baik
itu makanan pokok, biji-bijian, sayur-sayuran, yang sengaja ditanam. Ini
pendapat madzhab Hanafi.
Catatan penting: seandainya hasil pertanian Anda termasuk jenis yang
tidak wajib zakat menurut sebagian pendapat di atas, dan Anda mengikuti
pendapat itu, Anda tetap berkewajiban zakat dari jalur lain, yaitu
zakat emas perak yang senilai 85kg emas dan waktu pembayaran apabila sudah mencapai setahun (haul).
d. STATUS ZAKAT HASIL PERTANIAN DARI TANAH SEWA
Menurut Jumhur (mayoritas ulama fiqih), penyewa adalah pihak yang
berkewajiban membayar zakat dari hasil pertanian. Bukan yang punya
tanah. Walaupun ada pendapat dalam madzhab Hanafi yang menyatakan
sebaliknya. Yakni, bahwa pemilik tanah yang harus bayar zakat.
e. ZAKAT HASIL PERTANIAN BAGI HASIL (SYIRKAH, KONGSI, JOINT VENTURE)
Apabila hasil pertanian berasal dari usaha lebih dari satu orang (dua
orang atau lebih) yang dikenal dengan usaha kongsi/akad syirkah/joint
venture, maka pelaku usaha tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali
setelah hasil bersih penghasilan telah mencapai nishab (ambang minimal
wajib zakat) untuk masing-masing musytarik (pelaku bagi hasil).
Contoh, hasil bersih panen di sawah yang berasal dari akad kongsi antara
A dan B adalah 1306 kg, setelah dibagi dua maka masing-masing
memperoleh 653 kg (berarti mencapai nishab), maka keduanya harus
mengeluarkan zakat. Kalau umpama hasil total panen senilai 1000 kg
beras, setelah dibagi dua ternyata masing-masing mendapatkan 500 kg
beras, maka tidak wajib zakat karena tidak mencapai nishab.
ZAKAT PERDAGANGAN/PERNIAGAAN
Syarat-syaratnya
1. Berbentuk suatu usaha yang terikat dengan adanya jual beli.
2. Ada usaha untuk memperoleh untung atau laba.
3.Nishab dan kadarnya
Nishabnya berpedoman pada emas (85 gr) yang dihitung dari modal + laba. Kadar zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2 1/2-nya.
ZAKAT PERTAMBANGAN
Bentuk : semua hasil tambang yang berharga baik padat maupun cair.
Nishab dan kadar barang tambang adalah berpedoman kepada nishab emas.
Jumlah zakat yang harus dikeluarkan:
- 2 1/2 %, jika diperoleh dengan mencurahkan tenaga dan biaya.
- 20% (1/5) jika diperoleh dengan tidak menelan biaya dan banyak tenaga.
ZAKAT HEWAN TERNAK
a. Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi. Perincian nishab dan zakatnya adalah sebagai berikut:
30 ekor : 1 ekor berumur 1 - 2 tahun.
40 ekor : 1 ekor berumur 2 - 3 tahun.
60 ekor : 2 ekor berumur 1 -2 tahun.
70 ekor : 1 ekor berumur 1 -2 tahun dan 1 ekor berumur 2 - 3 tahun.
b. Kambing/domba
Nishab kambing dan zakatnya adalah sebagai berikut:
40 sampai dengan 120 ekor : 1 ekor .
121 sampai dengan 200 ekor : 2 ekor.
201 sampai dengan 399 ekor : 3 ekor.
400 sampai dengan 499 ekor : 4 ekor.
500 sampai dengan 599 ekor : 5 ekor.
Dan seterusnya.
c. Ternak Unggas(ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 85 gram emas.
Jumlah zakat: 2,5 %
d. Unta
Rinciannya nishab unta dan zakatnya adalah sebagai berikut:
5-9 ekor zakatnya 1 ekor kambing/domba. Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
10-14 ekor zakatnya 2 ekor kambing/domba
15-19 ekor zakatnya 3 ekor kambing/domba
20-24 ekor zakatnya 4 ekor kambing/domba
25-35 ekor zakatnya 1 ekor unta bintu Makhad. Yaitu, Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
36-45 ekor zakatnya 1 ekor unta bintu Labun. Yaitu, Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3.
45-60 ekor zakatnya 1 ekor unta Hiqah. Yaitu, Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4.
61-75 ekor zakatnya 1 ekor unta Jadz'ah. Yaitu, Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
76-90 ekor zakatnya 2 ekor unta bintu Labun. Yaitu, Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3.
91-120 ekor zakatnya 2 ekor unta Hiqah. Yaitu, Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4.
ZAKAT PROFESI
Nisab untuk profesi adalah senilai nisab emas (85 gram).
Jumlah yang wajib dikeluarkan adalah 2 1/2 %, dengan berpedoman pada harga emas pada saat wajib mengeluarkan zakat.
CARA MENGHITUNG ZAKAT
Seperti disinggung di muka, harta wajib dizakati apabila (a) mencapai
nishab; dan (b) mencapai satu tahun (haul). Zakat ternak dan pertanian
sudah cukup jelas cara mengeluarkan zakatnya. Yang agak rumit adalah
cara menghitung zakat emas perak dan perdagangan.
a. Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan: Rp 5 juta
Uang tunai (di luar kebutuhan pokok): Rp 2 juta
Perhiasan emas (berbagai bentuk): 100 gram
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo): Rp 1.5 juta
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan: Rp 5.000.000
2.Uang tunai: Rp 2.000.000
2.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000: Rp 1.000.000
------------------------------
Jumlah Rp 8.000.000
Utang Rp 1.500.000
------------------------------
Saldo Rp 6.500.000
Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-
b. Cara Menghitung Zakat Perdagangan (Perniagaan)
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
- Kekayaan dalam bentuk barang
- Uang tunai
- Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
1.Mebel belum terjual 5 set: Rp 10.000.000
2.Uang tunai: Rp 15.000.000
3. Piutang: Rp 2.000.000
----------------------------
Jumlah Rp 27.000.000
Utang & Pajak Rp 7.000.000
----------------------------
Saldo Rp 20.000.000
Maka, zakat yang harus dibayar adalah: 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
c. Cara Menghitung Zakat Profesi
Zakat profesi adalah zakat yang diambil dari gaji bulanan seseorang.
Ulama kontemporer seperti Yusuf Qardhawi (يوسف القرضاوي), Muhammad Abu
Zahrah (محمد أبو زهرة), Abdurahman Hasan (عبد الرحمن حسن), Abdul Wahhab
Khallaf (عبد الوهاب خلاف), Wahbah Az-Zuhaili (وهبة الزحيلي), hasil
kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 dan lain-lain
sepakat akan wajibnya zakat profesi berdasarkan keumuman perintah dalam
Quran Surah Al Baqarah 2:267 dan Adz-Dzaariyaat 51:19. Dan mengacu pada
pendapat sebgian sahabat (Ibnu Abbas, Ibnu Masud dan Mu’awiyah), Tabiin (
Az-Zuhri, Al-Hasan Al-Bashri, dan Makhul) juga pendapat Umar bin Abdul
Aziz, dll. (الفقه الإسلامي وأدلته2/866 )
Cara menunaikan zakat profesi ada dua macam yaitu (a) setiap bulan
setelah gaji keluar; dan (b) setiap tahun. Zakat profesi bulanan
dianalogikan dengan zakat pertanian yang dikeluarkan setiap kali panen,
namun nilai zakat dianalogikan pada zakat emas perak yaitu 2.5 %.
Sementara zakat profesi tahunan dianalogikan (qiyas) pada zakat emas dan
perak. Dengan demikian, cara penghitungan zakat profesi bulanan berbeda
dengan yang tahunan. Detailnya sebagai berikut:
c. Cara Menghitung Zakat Profesi Bulanan
Zakat profesi bulanan, sama dengan zakat pertanian dalam nishab dansama
dengan zakat emas dalam nilai zakat yakni 2.5 persen. Detailnya sbb:
Nishab (penghasilan minimal): senilai 653 kg gabah kering atau 520 Kg
beras. Kalau harga beras Rp. 8.000/kg x 520 = Rp. 4.160.000,- Kalau
gaji total perbulan sudah mencapai jumlah ini atau lebih, maka wajib
zakat.
Waktu bayar: setiap bulan.
Nilai zakat: 2.5%
Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa penghitungan zakat profesi ada dua cara yang sama-sama dapat dipakai:
a. Secara langsung (bruto), zakat dihitung dari 2,5 persen dari
penghasilan kotor secara langsung. Contoh, gaji perbulan 5 juta (berarti
sudah sampai nishab) x 2.5% = Rp. 125.000
b. Zakat dihitung setelah dipotong kebutuhan pokok termasuk hutang dan
kredit (netto). Contoh, gaji perbulan 5 juta dipotong kebutuhan pokok 3
juta. Sisa 2 juta berarti tidak sampai nishab dan tidak wajib zakat.
c. Cara Menghitung Zakat Profesi Tahunan (Haul)
Zakat profesi tahunan dianalogikan dengan zakat emas perak.
Nishab: senilai 85 gram emas. Kalau satu gram = 400.000 x 85 gram = Rp. 34.000.000 (tiga puluh empat juta)
Waktu bayar: akhir tahun tutup buku.
Nilai zakat: 2.5 %
Kalau nilai gaji selama setahun kurang dari Rp 34 juta, maka tidak wajjib zakat.
ZAKAT FITRAH
Seperti disebut di muka, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang Muslim menjelang hari raya Idul Fitri pada
bulan Ramadhan.
Besaran Zakat fitrah adalah 1 sha' yang setara dengan 2,5 kilogram atau
3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
WAKTU PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH
Adapun waktu wajibnya zakat fitrah adalah sejak terbenamnya matahari
pada hari akhir bulan Ramadhan. Artinya, bayi yang lahir sebelum
terbenam matahari atau orang yang mati setelah terbenam matahari sudah
dan masih berkewajiban membayar zakat fitrah.
Sedangkan waktu membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat hari raya
Idul Fitri. Dan boleh dilakukan sejak awal bulan Ramadhan menurut
madzhab Syafi'i. Yang utama menjelang sehari atau dua hari sebelum
lebaran Idul Fitri.
Jika lewat dari shalat Idul Fitri, maka jatuhnya sebagai sedekah.
ORANG YANG WAJIB MEMBAYAR ZAKAT FITRAH
Menurut Al-Ghazi dalam Fathul Qorib, syarat wajibnya zakat Fitrah ada 3
yaitu (a) Islam, (b) terbenamnya matahari pada hari akhir bulan Ramadan
dan (c) ada kelebihan makanan pokok untuk menunaikan zakat fitrah pada
malam dan siangnya hari raya Idul Fitri .
Lebih detail.
Jadi, anak kecil maupun dewasa, tua dan muda, laki-laki dan perempuan
wajib bayar zakat fitrah. Khusus untuk bayi, anak kecil dan istri maka
yang wajib menunaikan zakat adalah laki-laki yang wajib menafkahinya
yaitu ayah dan suami. Namun, bagi yang mampu dianjurkan membayar
sendiri.
DALIL DASAR ZAKAT FITRAH
1. Hadits sahih riwayat Bukhari tentang wajibnya zakat fitrah dan jumlahnya 1 sha'
Artinya: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah pada bulan
Ramadan sebanyak 1 sha' kurma, atau biji-bijian untuk .. laki-laki,
perempuan, anak kecil, orang dewasa yang Islam.
2. Hadits sahih riwayat Bukhari tentang waktu mengeluarkan zakat fitrah
Artinya: Ibnu Umar berkata, "Mereka memberikan zakat selang sehari atau dua hari sebelum lebaran Idul Fitri."
3. Hadits hasan riwayat Abu Daud tentang hikmah zakat fitrah
Artinya: Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya, Fardhu karena Allah Ta’ala
- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga