SELAMAT DATANG DI BLOG, BOCAH 1922. TEMPAT BERBAGI INFORMASI SEPUTAR TEKNOLOGI, INFORMASI DAN PENGETAHUAN

KEUTAMAAN PUASA RAMADAHAN




Berikut dalil Al Qur’an dan Hadits Puasa Ramadhan :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang2 yang beriman, diwajibkan bagimu berpuasa, sebagaimana telah diwajibkan pada orang2 sebelum kamu. Mudah2an kamu bertakwa” (Al -Baqarah:183)

1. Artinya : Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra: Bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda : Ketika datang bulan Ramadhan: Sungguh telah datang kepadamu bulan yang penuh berkat, diwajibkan atas kamu untuk puasa, dalam bulan ini pintu Jannah dibuka, pintu Neraka ditutup, Setan- Setan dibelenggu. Dalam bulan ini ada suatu malam yang nilanya sama dengan seribu bulan, maka barangsiapa diharamkan kebaikannya ( tidak beramal baik didalamnya), sungguh telah diharamkan (tidak mendapat kebaikan di bulan lain seperti di bulan ini). ( HR. Ahmad, Nasai dan Baihaqy. Hadits Shahih Ligwahairihi).

2. "Diriwayatkan dari Urfujah, ia berkata : Aku berada di tempat 'Uqbah bin Furqad, maka masuklah ke tempat kami seorang dari Sahabat Nabi saw. ketika Utbah
melihatnya ia merasa takut padanya, maka ia diam. Ia berkata: maka ia menerangkan tentang puasa Ramadhan ia berkata : Saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda tentang bulan Ramadhan: Di bulan Ramadhan ditutup seluruh pintu Neraka, dibuka seluruh pintu Jannah, dan dalam bulan ini Setan dibelenggu. Selanjutnya ia berkata : Dan dalam bulan ini ada malaikat yang selalu menyeru : Wahai orang yang selalu mencari/ beramal kebaikan bergembiralah anda, dan wahai orang-orang yang mencari/berbuat kejelekan berhentilah ( dari perbuatan jahat) . Seruan ini terus didengungkan sampai akhir bulan Ramadhan." (Riwayat Ahmad dan Nasai )

3. " Diriwayatkan dari Abi Hurairah ra. Sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda : Shalat Lima waktu, Shalat Jum'at sampai Shalat Jum'at berikutnya, puasa Ramadhan sampai puasa Ramadhan berikutnya, adalah menutup dosa-dosa (kecil) yang diperbuat diantara keduanya, bila dosa-dosa besar dijauhi." ( H.R.Muslim)

4. "Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru, bahwa sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda: puasa dan Qur'an itu memintakan syafa’at seseorang hamba di hari
Kiamat nanti. puasa berkata : Wahai Rabbku,aku telah mencegah dia memakan makanan dan menyalurkan syahwatnya di siang hari, maka berilah aku hak untuk
memintakan syafa'at baginya. Dan berkata pula AL-Qur'an : Wahai Rabbku aku telah mencegah dia tidur di malam hari ( karena membacaku ), maka berilah aku
hak untuk memintakan syafaat baginya. Maka keduanya diberi hak untuk memmintakan syafaat." ( H.R. Ahmad, Hadits Hasan).

5. "Diriwayatkan dari Sahal bin Sa'ad : Sesungguhnya Nabi saw telah bersabda : bahwa sesungguhnya bagi Jannah itu ada sebuah pintu yang disebut " Rayyaan".
Pada hari kiamat dikatakan : Dimana orang yang puasa? ( untuk masuk Jannah melalui pintu itu), jika yang terakhir diantara mereka sudah memasuki pintu itu,
maka ditutuplah pintu itu." (HR. Bukhary Muslim).

6. Rasulullah saw. bersabda : Barangsiapa puasa Ramadhan karena beriman dan ikhlas, maka diampuni dosanya yang telah lalu dan yang sekarang ( HR.Bukhary
Muslim).

KESIMPULAN : Kesemua Hadits di atas memberi pelajaran kepada kita, tentang keutamaan bulan Ramadhan dan keutamaan beramal didalamnya, diantaranya :

1. Bulan Ramadhan adalah:
  • Bulan yang penuh Barakah.
  • Pada bulan ini pintu Jannah dibuka dan pintu neraka ditutup.
  • Pada bulan ini Setan-Setan dibelenggu.
  • Dalam bulan ini ada satu malam yang keutamaan beramal didalamnya lebih baik daripada beramal seribu bulan di bulan lain, yakni malam LAILATUL QADR.
  • Pada bulan ini setiap hari ada malaikat yang menyeru menasehati siapa yang berbuat baik agar bergembira dan yang berbuat ma'shiyat agar menahan diri. (dalil 1 & 2).

2. Keutamaan beramal di bulan Ramadhan antara lain :
  • Amal itu dapat menutup dosa-dosa kecil antara setelah Ramadhan yang lewat sampai dengan Ramadhan berikutnya.
  • Menjadikan bulan Ramadhan memintakan syafaa't.
  • Khusus bagi yang puasa disediakan pintu khusus yang bernama Rayyaan  untuk memasuki Jannah. 
[Read More...]


Download Murottal Muammar ZA




H. Muammar Zainal Asyikin (lahir di Pemalang, 1955) adalah seorang hafiz (penghafal Al-Qur'an) dan qari (pelantun Al-Qur'an) asal Indonesia yang dikenal luas secara internasional.
Suaranya yang merdu dalam melantunkan Al-Quran, mengantarkannya ke berbagai pelosok bumi. Mulai dari lereng gunung, lembah, ngarai, sampai ke beberapa kota besar dunia, bahkan ke dalam Kakbah. Lantunan suaranya mengalun, mulai dari bawah tenda-tenda sederhana, lapangan terbuka, sampai istana raja. Ia pernah menjuarai MTQ tingkat nasional maupun tingkat internasional pada dasawarsa 1980-an. Ia adalah anak ketujuh dari sepuluh bersaudara (hanya sembilan yang mencapai dewasa) anak pasangan H. Zainal Asyikin dan Hj. Mu’minatul Afifah, yang juga tokoh agama di desanya. Muammar ZA menikah dengan seorang muslimah asal Aceh dan dikaruniai seorang putri dan empat putra. Semenjak 2002 ia mendirikan Pesantren Ummul Qura di Cipondoh, Tangerang, salah satunya adalah untuk mewujudkan cita-citanya mencetak qari dan qariah berkualitas internasional. Dedikasinya yang tinggi sebagai qori' membuatnya pernah menembus tebalnya hutan Kalimantan, lembah di Jawa Barat, hingga ke istana Sultan Brunei dan bahkan diizinkan masuk ke dalam bangunan Ka'bah.




 Berikut link download-nya per nama surat:


1. al Fatihah | 2. al Baqarah | 3. Ali Imran | 4. an Nisa | 5. al Maidah | 6. al An'am | 7. al A'raf | 8. al Anfal | 9. at Taubah | 10. Yunus | 11. Huud | 12. Yusuf | 13. Ar-ra'd | 14. Ibrahim | 15. Al-Hijr | 16. An-Nahl | 17. Al-Israa | 18. Al-Kahfi | 19. Maryam | 20. Thaha | 21. Al-Anbiya | 22. Al-Hajj | 23. Al-Mu'minun | 24. An-Nuur | 25. Al-Furqaan | 26. Asy-Syu'araa | 27. An-Naml | 28. Al-Qashash | 29. Al-'Ankabuut | 30. Ar-Ruum | 31. Luqman | 32. As-Sajdah | 33. Al-Ahzab | 34. Saba' | 35. Faathir | 36. Yaasiin | 37. Ash-Shaaffaat | 38. Shaad | 39. Az-Zumar | 40. Al-mu'minun | 41. Fushshilat | 42. Asy-Syura | 43. Az-Zukhruf | 44. Ad-Dukhan | 45. Al-Jatsiyah | 46. Al-Ahqaaf | 47. Muhammad | 48. Al-Fath | 49. Al Hujurat | 50. Qaaf | 51. Adz-Dzariyat | 52. Ath-Thur | 53. An-Najm | 54. Al-Qamar | 55. Ar-Rahmaan | 56. Al-Waaqi'ah | 57. Al-Hadiid | 58. Al-Mujaadilah | 59. Al-Hasyr | 60. Al-Mumtahanah |61. Ash-Shaff | 62. Al-Jumu'ah | 63. Al-Munafiqun | 64. At-Taghabun | 65. Ath-Thalaq | 66. At-Tahriim |67. Al-Mulk | 68. Al-Qalam | 69. Al-Haaqqah | 70. Al-Ma'arij | 71. Nuh | 72. Al-Jin | 73. Al-Muzzammil |74. Al-Muddatstsir | 75. Al-Qiyaamah | 76. Al-Insan | 77. Al-Mursalat | 78. An-Naba' | 79. An-Naazi'aat| 80. 'Abasa | 81. At-Takwir | 82. Al-Infithar | 83. Al-Muthaffifiin | 84. Al-Insyiqaq | 85. Al-Buruj | 86. Ath-Thariq | 87. Al-A'la | 88. Al-Ghaasyiyah | 89. Al-Fajr | 90. Al-Balad | 91. Asy-Syams | 92. Al-Lail | 93. Adh-Dhuhaa | 94. Asy-Syirah | 95. At-Tiin | 96. Al-'Alaq | 97. Al-Qadr | 98. Al-Bayyinah | 99. Az-Zalzalah | 100. Al-'Aadiyaat | 101. Al-Qaari'ah | 102. At-Takaatsur | 103. Al-'Ashr | 104. Al-Humazah |105. Al-Fiil | 106. Quraisy | 107. Al-Ma'uun | 108. Al-Kautsar | 109. Al-Kaafiruun | 110. An-Nashr | 111. Al-Lahab | 112. Al-Ikhlaash | 113. Al-Falaq | 114. An-Naas
[Read More...]


DOA NIAT BERPUASA DAN DOA BERBUKA PUASA RAMADHAN




Bulan suci Ramadhan yang begitu mulia didalamnya setiap waktunya penuh dengan keberkahan dan kebaikan yang kita manfaatkan dalam memperoleh ampunan dan ridha Allah dan juga agar menjadi orang yang bertakwa kepada Allah SWT. Dalam menjalankan ibadah Puasa Ramadhan tentunya harus diawali dengan niat, dalam hal ini tentulah Niat Puasa Ramadhan setelah itu barulah kita menjalankan ibadah wajib tersebut dengan maksimal.


Berikut ini Bacaan Doa Niat Puasa,Doa Berbuka Puasa  :


DOA NIAT PUASA :



Arab:




Lafadz Latin:
Nawaitu saumagadin an'adai fardi syahri ramadhana hadzihissanati lillahita'ala.

Artinya:
"Sengaja aku berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu puasa pada bulan Ramadhan bagi tahun ini karena Allah Taala"

DOA BERBUKA PUASA :

Lafadz Latin:  
Allahuma laka shumtu wabika amantu wa ‘ala rizqika aftartu birahmatika ya arhama rohimin.

Artinya : 
Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa dan dengan rizki-Mu aku berbuka, Maha besar Allah yang maha pemurah lagi maha penyayang.

Semoga dapat bermanfaat bagi setiap pengunjung yang memang mencari bacaan untuk niat dalam menjalankan ibadah Puasa Ramadhan di tahun ini - See more at: http://www.indomultimedia.web.id/2013/07/bacaan-doa-niat-puasa-ramadhan-lafaz.html#sthash.o6g7vkEF.dpuf
[Read More...]


ARTIKEL; ISLAM DAN IMAN DALAM KEHIDUPAN



Islam adalah menjalankan syari’at junjungan kita Gusti Nabi Muhammad saw dengan anggauta dzahir (anggaauta badan).kita, dengan cara mengikuti apa yang dijalankannya dan menta’ati apa yang diperintahkannya.Dan Iman adalah kepercayan hati kita pada apa yang telah difirmankan Allah swt kepada Gusti Nabi Muhammad saw (kalamullah) dan yang disabdakan oleh Gusti Nabi Muhammad saw sendiri (hadits).
Barang siapa yang telah bersifat Islam, maka ia dinamakan muslim, dan siapa yang yang bersifat Iman, maka ia dinamai orang m’umin. Dan sesungguhnya islam dan iman itu tidak dapat dipisahkan.
Dengan demikian, apabila seorang Islam tetapi tidak Iman, maka ia tidak akan mendapat faedah di akhirat, walapun dhahirnya Islam. Inilah yang disebut dengan kafir zindiq dan akan berada di dalam siksa neraka selama-lamanya. Begitu juga sebaliknya, jika seorang ber-iman tetapi tidak Islam, maka ia tidak selamat dari siksa neraka yang amat hebat, mereka itu bukanlah mu’min muslim asli  tetapi mu’min muslim tabai, yang ber-iman dan ber-islam karena mengikuti kedua orang tuanya atau nenek moyangnya.
Disini kita bisa mengatakan bahwa sebagian bangsa Indonesia adalah orang Islam dan mu’min entah asli entah tabai. Oleh karenanya jika mereka mati, mayitnya harus diurus secara Islam.
Kecuali orang yang telah murtad, yaitu orang yang pernah berbuat atau mengucapkan perkataan kufur seperti mengatakan tidak adanya Tuhan Allah Ta’ala atau mengatakan bahwa Tuhan Allah itu satu tapi pecah jadi tiga, atau tiga tapi jadi satu, atau mengatakan bahwa Allah itu pernah menjelma atau bahwa Allah itu bertempat duduk di jantung hati, atau mengatakan bahwa sembahyang itu tidak ada gunanya, dan lain sebagainya.
Apabila seseorang telah muratd, maka tidak sekali-kali dianggap sebagai orang Islam dan Mu’min, dan jikalau ia mati, padahal belum pernah terlihat taubatnya, maka mayitnya tidak boleh diurus secara Islam.

http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,10-id,40562-lang,id-c,ubudiyah-t,Pengertian+Islam+dan+Iman-.phpx
[Read More...]


Tatacara wudhu’ Yang Benar



Tatacara wudhu’ menurut syariat adalah sebagai berikut:
- Menuangkan air dari bejana (gayung) untuk mencuci telapak tangan sebanyak tiga kali ;
- Kemudian menyiduk air dengan tangan kanan lalu berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya sebanyak tiga kali ;
- Kemudian membasuh wajah sebanyak tiga kali ;
- Kemudian mencuci kedua tangan sampai siku sebanyak tiga kali ;
- Kemudian mengusap kepala dan kedua telinga sekali usap ;
- Kemudian mencuci kaki sampai mata kaki sebanyak tiga kali. Ia boleh membasuhnya sebanyak dua kali atau mencukupkan sekali basuhan saja.
Setelah itu hendaknya ia berdoa:
Asyhadu allaa ilaaha illallah wahdahu laa syarikalahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuluhu, Allahummaj ‘alni minat tawwabiin waj’alni minal mutathahhiriin.”
Artinya: “Saya bersaksi bahwa tiada ilaah yang berhak disembah dengan benar selain Allah semata tiada sekutu bagi-Nya. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Yaa Allah jadikanlah hamba termasuk orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri.
Adapun sebelumnya hendaklah ia mengucapkan ‘bismillah’ berdasarkan hadits yang berbunyi:
“Tidak sempurna wudhu’ yang tidak dimulai dengan membaca asma Allah (bismillah).”
(H.R At-Tirmidzi 56)

[Read More...]


RUKUN ISLAM DAN RUKUN IMAN



ركان الإسلام خمسة : شھادة أن لاإله إلالله وأن محمد رسول لله وإقام الصلاة ،
وإيتاء الزكاة , و صوم رمضان ، وحج البيت من استطاع إليه
. سبيلا

" Adapun rukun - rukun Islam itu ada lima yaitu :
  1. bersyahadat bahwa tiada Tuhan kecuali Alloh, dan
  2. mendirikan sholat, 
  3. mengeluarkan zakat,
  4. berpuasa di bulan Romadhon dan 
  5. berhaji ke Baitulloh bagi orang yg mampu akan perjalanannya. "
أركان الإيمان ستة: أن تؤمن بالله ، وملائكته، وكتبه ، وباليوم الآخر ، وبالقدر خيره وشره من الله تعالى

" Adapun rukun iman itu ada 6,
  1. beriman kepada Alloh, dan 
  2. beriman kepada malaikat-malaikatnya Alloh, dan 
  3. beriman kepada kitab-kitabNya, dan 
  4. beriman kepada para Rasul Nya, 
  5. beriman kepada hari akhir, dan 
  6. beriman kepada takdir baik dan buruk dari Alloh SWT ".
[Read More...]


PANDUAN ZAKAT DALAM ISLAM



DEFINISI ZAKAT

Zakat adalah pemberian sebagian dari harta yang telah ditetapkan oleh agama kepada yang berhak menerimanya


HUKUM ZAKAT

Hukum zakat adalah wajib. Baik zakat mal maupun zakat fitrah. Dalilnya adalah sebagai berikut:

1. Dalil Quran وأقيموا الصلوة وآتوا الزكاة
Artinya : Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat. (QS Al-Baqarah 2:43; 110; Al-Bayyinah 98:5).

2. Dalil Hadits: بُِنيَ الإسلام على خمس شهادةِ أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقاِم الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان
Artinya : Islam itu didirikan atas lima ; bersaksi bahwa tiada Tuhan sekain Allah dan Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, Membayar zakat, menunaikan haji ke baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim)

PENERIMA ZAKAT

Golongan umat Islam yang berhak menerima zakat ada delapan berdasarkan Al Quran Surah At-Taubah 9:60 sebagai berikut:

1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Amil/Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim xang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
8. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.
9. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.


MACAM-MACAM ZAKAT

Zakat ada dua macam yaitu zakat harta (mal) dan zakat fitrah.

Zakat harta (mal) adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta seorang muslim apabila sudah mencapai jumlah tertentu (nishab).

Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang Muslim menjelang hari raya Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram/3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.


ZAKAT HARTA (MAL)

Zakat harta (mal) adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta seorang muslim ap`bila sudah mencapai jumlah tertentu (nishab).


SYARAT HARTA YANG WAJIB DIZAKATI

1. Milik penuh
2. Harta yang dapat berkembang
3. Sampai nishab (ambang batas minimal).
4. Melebihi kebutuhan pokok.
5. Bebas dari hutang.
6. Sampai haul (satu tahun) atau setelah panen untuk zakat pertanian.


JENIS HARTA YANG WAJIB DIZAKATI

Harta yang wajib dizakati apabila mencapai nishab (ambang batas minimum) adalah:

1. Emas dan Perak (At-Taubah 9:34)
2. Hasil Pertanian (Al-An'am 6:141)
3. Aset Perdagangan (Al-Baqarah 2:267)
4. Hasil yang dikeluarkan dari bumi (barang tambang)
5. Binatang ternak.
6. Zakat Profesi.


ZAKAT EMAS DAN PERAK

Nishab (ambang batas minimal) emas, perak dan uang yang wajib dizakati dan jumlah zakat adalah sebagai berikut:

1. Emas : 85 gram emas murni atau 20 dinar.
2. Perak : 672 gram atau 200 dirham.
3. Uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga, dan lain-lain, berpedoman pada nishab emas dan perak

Jumlah: Zakat yang harus dikeluarkan adalah 2 1/2 % atau 2.5 persen.
Waktu: Zakat dikeluarkan apabila harta sudah mencapai setahun (haul).


ZAKAT HASIL PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Ada dua macam hasil pertanian. Yaitu, (a) makanan pokok seperti beras, gandum, jagung, kurma, anggur dan lain-lain; dan (b) bukan makanan pokok seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll.

a. ZAKAT PERTANIAN MAKANAN POKOK

Hasil pertanian makanan pokok seperti beras dan gandum adalah sebagai berikut:

Nishab: 5 wasaq yang setara dengan 652,8 kg atau 653 kg gabah kering atau 520 Kg beras.
Waktu mengeluarkan zakat: setelah panen.

Jumlah zakat yang harus dikeluarkan:

a. 1/10 atau 10% apabila disiram air hujan/mata air/sungai.
b. 1/20 atau 5% apabila pemeliharaannya menelan biaya pengairan seperti pakai pompa diesel, dll.

Cara menghitung zakat:

Pertama, biaya pupuk, insektisida, dan biaya lain selain pengairan diambilkan dari hasil panen. Apabila hasil bersih mencapai 653 kg gabah kering/520 kg beras, maka berarti sudah wajib zakat.

Kedua, zakatnya hasil bersih panen x 5% apabila pengairan memakan biaya. Hasil bersih panen x 10% apabila pengairan tidak memakan biaya seperti dengan air hujan, sungai, dll.


b. ZAKAT PERTANIAN BUKAN MAKANAN POKOK

Zakat hasil pertanian yang bukan makanan pokok adalah sebagai berikut:

Nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut. Dalam konteks Indonesia itu berarti beras.
Jadi, nishabnya = seharga 653 kg gabah kering/520 kg beras.

Cara menghitung zakat:

Pertama, biaya pupuk, insektisida, pekerja dan biaya lain selain pengairan diambilkan dari hasil panen. Apabila hasil bersih mencapai senilai 653 kg gabah kering/520 kg beras, maka berarti sudah wajib zakat.

Kedua, jumlah zakatnya adalah hasil bersih panen x 5% apabila pengairan memakan biaya. Hasil bersih panen x 10% apabila pengairan tidak memakan biaya seperti dengan air hujan, sungai, dll.


d. PERBEDAAN ULAMA TENTANG HASIL PERTANIAN YANG WAJIB DIZAKATI

Terdapat perbedaan ulama tentang apa saja dari hasil pertanian dan perkebunan yang wajib dizakati. Yang secara singkat dapat dikategorikan sebagai berikut:

a. Gandum (hintah- حنطه), gandum jenis lain (sya’ir - شعير), korma, anggur dan jagung, selainnya tidak wajib zakat. Ini pendapat Musa bin Thalhah, al-Hasan, Ibnu Sirin, dan ulama terdahulu (salaf/mutaqaddimin) lain.

b. Bahan makanan pokok, dapat disimpan dan dikeringkan seperti gandum, jagung, beras dan sejenisnya. Selain itu, tidak wajib dizakati. Ini pendapat madzhab Syafi'i dan Maliki.

c. Seluruh hasil pertanian dan perkebunan yang dapat ditimbang atau ditakar, tahan lama, dan dapat dikeringkan, baik berupa bahan makanan pokok seperti gandum, beras, jagung dan sebagainya maupun berupa kacang-kacangan seperti kacang tanah, kacang kedele, kacang polong dan sebagainya, atau berupa bumbu-bumbuan seperti jintan putih, atau biji-bijian seperti biji kol dan sebagainya. Adapun sayur mayur tidak wajib dizakati karena tidak dapat ditimbang atau ditakar dan bukan biji-bijian. Ini pendapat Madzhab Hanbali.

d. Semua hasil pertanian atau perkebunan wajib dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% apabila dikerjakan dengan tujuan untuk keperluan produksi. Baik itu makanan pokok, biji-bijian, sayur-sayuran, yang sengaja ditanam. Ini pendapat madzhab Hanafi.

Catatan penting: seandainya hasil pertanian Anda termasuk jenis yang tidak wajib zakat menurut sebagian pendapat di atas, dan Anda mengikuti pendapat itu, Anda tetap berkewajiban zakat dari jalur lain, yaitu zakat emas perak yang senilai 85kg emas dan waktu pembayaran apabila sudah mencapai setahun (haul).


d. STATUS ZAKAT HASIL PERTANIAN DARI TANAH SEWA

Menurut Jumhur (mayoritas ulama fiqih), penyewa adalah pihak yang berkewajiban membayar zakat dari hasil pertanian. Bukan yang punya tanah. Walaupun ada pendapat dalam madzhab Hanafi yang menyatakan sebaliknya. Yakni, bahwa pemilik tanah yang harus bayar zakat.


e. ZAKAT HASIL PERTANIAN BAGI HASIL (SYIRKAH, KONGSI, JOINT VENTURE)

Apabila hasil pertanian berasal dari usaha lebih dari satu orang (dua orang atau lebih) yang dikenal dengan usaha kongsi/akad syirkah/joint venture, maka pelaku usaha tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali setelah hasil bersih penghasilan telah mencapai nishab (ambang minimal wajib zakat) untuk masing-masing musytarik (pelaku bagi hasil).

Contoh, hasil bersih panen di sawah yang berasal dari akad kongsi antara A dan B adalah 1306 kg, setelah dibagi dua maka masing-masing memperoleh 653 kg (berarti mencapai nishab), maka keduanya harus mengeluarkan zakat. Kalau umpama hasil total panen senilai 1000 kg beras, setelah dibagi dua ternyata masing-masing mendapatkan 500 kg beras, maka tidak wajib zakat karena tidak mencapai nishab.


ZAKAT PERDAGANGAN/PERNIAGAAN

Syarat-syaratnya

1. Berbentuk suatu usaha yang terikat dengan adanya jual beli.
2. Ada usaha untuk memperoleh untung atau laba.
3.Nishab dan kadarnya
Nishabnya berpedoman pada emas (85 gr) yang dihitung dari modal + laba. Kadar zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2 1/2-nya.


ZAKAT PERTAMBANGAN

Bentuk : semua hasil tambang yang berharga baik padat maupun cair.
Nishab dan kadar barang tambang adalah berpedoman kepada nishab emas.
Jumlah zakat yang harus dikeluarkan:
- 2 1/2 %, jika diperoleh dengan mencurahkan tenaga dan biaya.
- 20% (1/5) jika diperoleh dengan tidak menelan biaya dan banyak tenaga.


ZAKAT HEWAN TERNAK

a. Sapi, Kerbau dan Kuda

Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi. Perincian nishab dan zakatnya adalah sebagai berikut:

30 ekor : 1 ekor berumur 1 - 2 tahun.
40 ekor : 1 ekor berumur 2 - 3 tahun.
60 ekor : 2 ekor berumur 1 -2 tahun.
70 ekor : 1 ekor berumur 1 -2 tahun dan 1 ekor berumur 2 - 3 tahun.

b. Kambing/domba

Nishab kambing dan zakatnya adalah sebagai berikut:

40 sampai dengan 120 ekor : 1 ekor .
121 sampai dengan 200 ekor : 2 ekor.
201 sampai dengan 399 ekor : 3 ekor.
400 sampai dengan 499 ekor : 4 ekor.
500 sampai dengan 599 ekor : 5 ekor.
Dan seterusnya.

c. Ternak Unggas(ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan

Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 85 gram emas.
Jumlah zakat: 2,5 %

d. Unta

Rinciannya nishab unta dan zakatnya adalah sebagai berikut:

5-9 ekor zakatnya 1 ekor kambing/domba. Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
10-14 ekor zakatnya 2 ekor kambing/domba
15-19 ekor zakatnya 3 ekor kambing/domba
20-24 ekor zakatnya 4 ekor kambing/domba
25-35 ekor zakatnya 1 ekor unta bintu Makhad. Yaitu, Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
36-45 ekor zakatnya 1 ekor unta bintu Labun. Yaitu, Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3.
45-60 ekor zakatnya 1 ekor unta Hiqah. Yaitu, Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4.
61-75 ekor zakatnya 1 ekor unta Jadz'ah. Yaitu, Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
76-90 ekor zakatnya 2 ekor unta bintu Labun. Yaitu, Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3.
91-120 ekor zakatnya 2 ekor unta Hiqah. Yaitu, Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4.


ZAKAT PROFESI

Nisab untuk profesi adalah senilai nisab emas (85 gram).
Jumlah yang wajib dikeluarkan adalah 2 1/2 %, dengan berpedoman pada harga emas pada saat wajib mengeluarkan zakat.


CARA MENGHITUNG ZAKAT

Seperti disinggung di muka, harta wajib dizakati apabila (a) mencapai nishab; dan (b) mencapai satu tahun (haul). Zakat ternak dan pertanian sudah cukup jelas cara mengeluarkan zakatnya. Yang agak rumit adalah cara menghitung zakat emas perak dan perdagangan.

a. Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :

Tabungan: Rp 5 juta
Uang tunai (di luar kebutuhan pokok): Rp 2 juta
Perhiasan emas (berbagai bentuk): 100 gram
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo): Rp 1.5 juta

Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan: Rp 5.000.000
2.Uang tunai: Rp 2.000.000
2.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000: Rp 1.000.000
------------------------------
Jumlah Rp 8.000.000
Utang Rp 1.500.000
------------------------------
Saldo Rp 6.500.000

Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-

b. Cara Menghitung Zakat Perdagangan (Perniagaan)

Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :

- Kekayaan dalam bentuk barang
- Uang tunai
- Piutang

Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.

Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :

1.Mebel belum terjual 5 set: Rp 10.000.000
2.Uang tunai: Rp 15.000.000
3. Piutang: Rp 2.000.000
----------------------------
Jumlah Rp 27.000.000
Utang & Pajak Rp 7.000.000
----------------------------
Saldo Rp 20.000.000

Maka, zakat yang harus dibayar adalah: 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-


c. Cara Menghitung Zakat Profesi

Zakat profesi adalah zakat yang diambil dari gaji bulanan seseorang. Ulama kontemporer seperti Yusuf Qardhawi (يوسف القرضاوي), Muhammad Abu Zahrah (محمد أبو زهرة), Abdurahman Hasan (عبد الرحمن حسن), Abdul Wahhab Khallaf (عبد الوهاب خلاف), Wahbah Az-Zuhaili (وهبة الزحيلي), hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 dan lain-lain sepakat akan wajibnya zakat profesi berdasarkan keumuman perintah dalam Quran Surah Al Baqarah 2:267 dan Adz-Dzaariyaat 51:19. Dan mengacu pada pendapat sebgian sahabat (Ibnu Abbas, Ibnu Masud dan Mu’awiyah), Tabiin ( Az-Zuhri, Al-Hasan Al-Bashri, dan Makhul) juga pendapat Umar bin Abdul Aziz, dll. (الفقه الإسلامي وأدلته2/866 )

Cara menunaikan zakat profesi ada dua macam yaitu (a) setiap bulan setelah gaji keluar; dan (b) setiap tahun. Zakat profesi bulanan dianalogikan dengan zakat pertanian yang dikeluarkan setiap kali panen, namun nilai zakat dianalogikan pada zakat emas perak yaitu 2.5 %. Sementara zakat profesi tahunan dianalogikan (qiyas) pada zakat emas dan perak. Dengan demikian, cara penghitungan zakat profesi bulanan berbeda dengan yang tahunan. Detailnya sebagai berikut:


c. Cara Menghitung Zakat Profesi Bulanan

Zakat profesi bulanan, sama dengan zakat pertanian dalam nishab dansama dengan zakat emas dalam nilai zakat yakni 2.5 persen. Detailnya sbb:

Nishab (penghasilan minimal): senilai 653 kg gabah kering atau 520 Kg beras. Kalau harga beras Rp. 8.000/kg x 520 = Rp. 4.160.000,- Kalau gaji total perbulan sudah mencapai jumlah ini atau lebih, maka wajib zakat.
Waktu bayar: setiap bulan.
Nilai zakat: 2.5%

Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa penghitungan zakat profesi ada dua cara yang sama-sama dapat dipakai:

a. Secara langsung (bruto), zakat dihitung dari 2,5 persen dari penghasilan kotor secara langsung. Contoh, gaji perbulan 5 juta (berarti sudah sampai nishab) x 2.5% = Rp. 125.000
b. Zakat dihitung setelah dipotong kebutuhan pokok termasuk hutang dan kredit (netto). Contoh, gaji perbulan 5 juta dipotong kebutuhan pokok 3 juta. Sisa 2 juta berarti tidak sampai nishab dan tidak wajib zakat.


c. Cara Menghitung Zakat Profesi Tahunan (Haul)

Zakat profesi tahunan dianalogikan dengan zakat emas perak.

Nishab: senilai 85 gram emas. Kalau satu gram = 400.000 x 85 gram = Rp. 34.000.000 (tiga puluh empat juta)
Waktu bayar: akhir tahun tutup buku.
Nilai zakat: 2.5 %

Kalau nilai gaji selama setahun kurang dari Rp 34 juta, maka tidak wajjib zakat.


ZAKAT FITRAH

Seperti disebut di muka, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang Muslim menjelang hari raya Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besaran Zakat fitrah adalah 1 sha' yang setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.


WAKTU PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH

Adapun waktu wajibnya zakat fitrah adalah sejak terbenamnya matahari pada hari akhir bulan Ramadhan. Artinya, bayi yang lahir sebelum terbenam matahari atau orang yang mati setelah terbenam matahari sudah dan masih berkewajiban membayar zakat fitrah.

Sedangkan waktu membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat hari raya Idul Fitri. Dan boleh dilakukan sejak awal bulan Ramadhan menurut madzhab Syafi'i. Yang utama menjelang sehari atau dua hari sebelum lebaran Idul Fitri.

Jika lewat dari shalat Idul Fitri, maka jatuhnya sebagai sedekah.

ORANG YANG WAJIB MEMBAYAR ZAKAT FITRAH

Menurut Al-Ghazi dalam Fathul Qorib, syarat wajibnya zakat Fitrah ada 3 yaitu (a) Islam, (b) terbenamnya matahari pada hari akhir bulan Ramadan dan (c) ada kelebihan makanan pokok untuk menunaikan zakat fitrah pada malam dan siangnya hari raya Idul Fitri . Lebih detail.

Jadi, anak kecil maupun dewasa, tua dan muda, laki-laki dan perempuan wajib bayar zakat fitrah. Khusus untuk bayi, anak kecil dan istri maka yang wajib menunaikan zakat adalah laki-laki yang wajib menafkahinya yaitu ayah dan suami. Namun, bagi yang mampu dianjurkan membayar sendiri.


DALIL DASAR ZAKAT FITRAH

1. Hadits sahih riwayat Bukhari tentang wajibnya zakat fitrah dan jumlahnya 1 sha'
فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر من رمضان صاعاً من تمر ، أو صاعاً من شعير ؛ على العبد والحر ، والذكر والأنثى ، والصغير والكبير من المسلمين . و أمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة
Artinya: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan sebanyak 1 sha' kurma, atau biji-bijian untuk .. laki-laki, perempuan, anak kecil, orang dewasa yang Islam.

2. Hadits sahih riwayat Bukhari tentang waktu mengeluarkan zakat fitrah
فعن نافع مولى ابن عمر رضي الله عنهما أنه قال في صدقة التطوع : " و كانوا يعطون قبل الفطر بيوم أو يومين
Artinya: Ibnu Umar berkata, "Mereka memberikan zakat selang sehari atau dua hari sebelum lebaran Idul Fitri."

3. Hadits hasan riwayat Abu Daud tentang hikmah zakat fitrah
فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث ، وطعمة للمساكين . من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات
Artinya: Nabi Muhammad mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan kekotoran dan untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat Idul Fitri maka itu adalah zakat fitrah yang diterima dan barangsiapa yang membayar zakat fitrah setelah shalat maka itu dianggap sedekah biasa.


BACAAN NIAT ZAKAT FITRAH

Teks lafadz bacaan Niat zakat fitrah dalam bahasa Arab dan terjemahannya adalah sebagai berikut:

- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri.
نَوَيْتُ اَنْ اَخْرَجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالىَ

Artinya : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya sendiri, Fardhu karena Allah Ta’ala

- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk anak laki-laki
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) Fardhu karena Allah Ta’ala

- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk anak perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya (sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala

- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk orang yang diwakili
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya: Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta’ala

- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Artinya: Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya, Fardhu karena Allah Ta’ala

- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya diwajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala.


BACAAN DOA PENERIMA ZAKAT FITRAH

Yang menerima zakat fitrah disunnahkan baca doa berikut:
ءَاجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ طَهُوْرًا

Artinya : Sengaja Allah senantiasa memberimu pahala, pada barang yang telah engkau berikan dan mudah-mudahan Allah memberikanmu berkah pada apa saja yang tinggal padamu serta mudah-mudahan dijadikannya kesucian bagi engkau
[Read More...]


 
Return to top of page Copyright © 2014 | White Theme Blog by Bocah 1922